Beranda / NASIONAL / Diduga Bocor Informasi, Warung Penjual Obat Keras Golongan G di Jatibarang Mendadak Kosong Saat Polisi Datang

Diduga Bocor Informasi, Warung Penjual Obat Keras Golongan G di Jatibarang Mendadak Kosong Saat Polisi Datang

Jejakkasus.com Indramayu – Sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan Mayor Sangun No. 72, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, diduga menjadi tempat transaksi obat keras golongan G tanpa izin edar, Senin (15/6/26).

Dugaan tersebut mencuat setelah awak media melintas di lokasi dan mendapati sejumlah pria muda silih berganti mendatangi warung yang berada di tengah permukiman warga tersebut.

Aktivitas yang dinilai mencurigakan itu kemudian mendorong awak media melakukan penelusuran lebih lanjut.

Di lokasi, salah seorang pria yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bahwa warung tersebut menjual berbagai jenis obat keras golongan G dengan harga yang bervariasi. Ia bahkan mengaku baru saja membeli obat jenis Tramadol dari lokasi tersebut.

“Betul, Pak. Saya tadi beli obat Tramadol di situ, harganya Rp20 ribu untuk tiga butir,” ungkapnya.

Setelah memperoleh keterangan dari sejumlah narasumber, awak media kemudian melaporkan informasi tersebut ke Polsek Jatibarang.

Laporan tersebut diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Jatibarang, IPTU Vero. Selanjutnya, awak media diarahkan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada Satresnarkoba Polres Indramayu guna dilakukan penanganan lebih lanjut.

Menanggapi laporan tersebut, IPTU Vero menyampaikan bahwa pihaknya mendukung tindak lanjut terhadap informasi yang diterima.

“Informasi ini silakan diteruskan ke Satresnarkoba Polres Indramayu untuk ditindaklanjuti. Nanti akan dilakukan pengecekan dan pendalaman sesuai kewenangan yang ada. Kami juga akan mendukung apabila diperlukan koordinasi lebih lanjut,” ujar IPTU Vero.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Indramayu yang dipimpin Kanit Narkoba IPDA Dendy mendatangi lokasi bersama awak media untuk melakukan pengecekan dan penelusuran.

Namun, saat tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penjualan maupun keberadaan para terduga pelaku.

Lokasi terlihat sudah dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan aktivitas mencurigakan. Meski demikian, IPDA Dendy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaran informasi yang diterima.

“Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi yang diterima hari ini. Kami akan mencari tahu dari mana asal barang tersebut, siapa pemasoknya, dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya,” kata IPDA Dendy.

Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya difokuskan pada satu lokasi, melainkan akan dikembangkan apabila ditemukan indikasi adanya jaringan atau tempat lain yang terlibat.

“Penyelidikan tidak hanya dilakukan di lokasi yang dilaporkan, tetapi juga kemungkinan adanya tempat lain yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum Polres Indramayu. Kami akan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan pengembangan kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, saat awak media menunggu kedatangan petugas Satresnarkoba Polres Indramayu, seorang pria bernama Yudi menghubungi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp.

Dalam percakapan tersebut, Yudi meminta agar pemberitaan maupun tindak lanjut terhadap lokasi tersebut tidak diteruskan dengan alasan pihak yang berada di lokasi merupakan rekannya.

“Bang, kalau bisa jangan dilanjutkan karena itu masih rekan juga. Abang saya sambungin saja ya sama korlapnya,” ujar Yudi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kemungkinan adanya pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses pengungkapan dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Satresnarkoba Polres Indramayu masih diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran obat keras golongan G tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *