Jejakkasus.com TANGERANG – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten menyoroti kembali beroperasinya aktivitas galian C yang berada di Desa Sindangsono RT 01/RW 08, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jum’at (12/6/26).
Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, Ahmad Sudita, mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, aktivitas galian C tersebut sebelumnya sempat dihentikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), namun kini diduga kembali beroperasi.
Menurut Ahmad Sudita, apabila aktivitas tersebut telah kembali berjalan, maka harus dipastikan terlebih dahulu apakah seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Beberapa waktu lalu aktivitas ini informasinya sudah dihentikan oleh APH. Namun saat ini diduga kembali beroperasi. Kami mempertanyakan, apakah kegiatan tersebut sudah mengantongi izin resmi atau belum. Jangan sampai aktivitas yang tidak memiliki izin tetap dibiarkan berjalan tanpa pengawasan yang jelas,” tegas Ahmad Sudita kepada awak media.
Ia menambahkan, DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada instansi terkait guna meminta klarifikasi dan melakukan pengecekan terhadap legalitas aktivitas galian C tersebut.
“Kami akan bersurat kepada pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan resmi. Jika memang seluruh perizinan sudah lengkap, tentu harus dapat dibuktikan secara transparan. Namun apabila belum memiliki izin, maka harus ada tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selain persoalan legalitas, Ahmad Sudita juga menyoroti dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar. Aktivitas kendaraan berat pengangkut tanah yang hilir mudik melintasi kawasan permukiman dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga.
“Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman. Lalu lalang truk pengangkut tanah di tengah pemukiman warga tentu menimbulkan gangguan, mulai dari debu, kerusakan jalan hingga risiko kecelakaan. Hal ini tidak boleh dianggap sepele,” katanya.
DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten meminta pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian C maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan operasional kegiatan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi lebih lanjut.











