Jejakkasus.com Bandung Barat – Sebuah gubuk sederhana yang berada di samping area persawahan di Kampung Tagog RT 02/RW 03, Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, diduga dijadikan lokasi peredaran obat keras golongan G tanpa izin.
Saat melakukan penelusuran ke lokasi, awak media mendapati seorang pria bernama Buyung yang diduga tengah melakukan aktivitas transaksi penjualan obat keras golongan G pada Jumat (12/06/2026).
Namun, upaya pengumpulan informasi di lokasi tidak berjalan maksimal. Pasalnya, tidak lama setelah awak media berada di lokasi, datang seorang pria yang mengaku bernama Anun dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut.
Anun kemudian mengajak awak media menjauh dari lokasi dan mengaku sebagai koordinator dari usaha yang diduga ilegal tersebut. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa aktivitas penjualan obat keras itu telah berlangsung cukup lama.
“Baru mau satu tahunan, Bang. Ini usaha punyanya Bewok,” ujar Anun kepada awak media.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, awak media kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Cipatat Polres Cimahi agar segera dilakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, laporan juga disampaikan melalui layanan darurat Polri 110. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui adanya tindak lanjut maupun tindakan dari aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut.

Keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G tanpa izin tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam serta mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat menilai peredaran obat keras ilegal dapat memberikan dampak buruk, khususnya bagi kalangan remaja dan generasi muda yang rentan menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan.
Oleh karena itu, warga mendesak agar praktik yang meresahkan tersebut segera dihentikan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi penerus bangsa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan aktivitas tersebut.












