Beranda / NASIONAL / BRAVO POLSEK PAMULANG! Berkedok Bengkel Motor Jual Obat Golongan G Digerebek, 3 Pelaku Diamankan

BRAVO POLSEK PAMULANG! Berkedok Bengkel Motor Jual Obat Golongan G Digerebek, 3 Pelaku Diamankan

Tangerang Selatan, Jejakasus.com – Peredaran obat keras golongan G yang berkedok bengkel motor di wilayah hukum Polsek Pamulang berhasil dibongkar.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan yang akrab disapa Pak Wantek ,pada Kamis (1/10/2026) di Jl. Siliwangi No. 51-72, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 3 orang oknum penjual yang diduga menjadi pengedar.

Sempat Melawan, Anggota Terluka

Saat proses penangkapan, salah satu pelaku diduga melakukan perlawanan sengit. Pelaku diduga memukul salah satu anggota Polsek Pamulang dan awak media yang ada di lokasi.

Akibat perlawanan tersebut, salah satu kaki anggota Polsek Pamulang mengalami luka robek terkena pecahan gelas beling.

“Pelaku melawan dan sempat terjadi dorong-dorongan. Anggota kami terluka kakinya kena pecahan kaca. Tapi berhasil kita amankan 3 orang,” ujar sumber di lokasi.

Barang Bukti & Pengakuan Bos Bernama Riko

Dari hasil penggeledahan di lokasi yang berkedok bengkel motor tersebut, petugas menemukan barang bukti:

– Tramadol: 99 butir

– heximer: 34 butir

– total: 133 butir obat golongan G

Saat diinterogasi awak media di lokasi, salah satu pelaku mengaku bahwa bos atau pemilik usahanya bernama Riko

Untuk modus penjualan, pelaku mematok harga:

– Tramadol dijual Rp. 80.000 per lembar

– dan Rp. 8.000 per butir

– Heximer dijual Rp. 10.000 per klip isi 4 butir

Dari bisnis haram tersebut, omset penjualan dalam sehari diduga mencapai Rp. 700.000 hingga Rp. 1.000.000.

“Omsetnya lumayan, sehari 700 sampai 1 juta. Sasaran pembeli kebanyakan anak muda. Untuk bosnya atas nama Riko masih kita lakukan pengembangan,” tambahnya.

Kini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pamulang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Dodi Irawan membenarkan penangkapan tersebut dan akan terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar besarnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *