Jejakkasus.com – KUNINGAN — Sebuah rumah mewah yang berada di kawasan padat penduduk di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diduga menjadi tempat penjualan obat keras tertentu yang disebut sebagai obat keras golongan G tanpa resep dokter.
Dugaan tersebut terungkap setelah sejumlah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Jumat, 4 September 2026.
Dalam penelusuran tersebut, awak media menemui seorang pria yang mengaku bernama Yani, yang disebut sebagai pemilik rumah sekaligus pihak yang melakukan penjualan.
Saat dikonfirmasi, Yani mengakui bahwa dirinya menjual sejumlah jenis obat keras tanpa resep dokter. Ia bahkan menyebut beberapa jenis obat yang tersedia beserta harga jualnya.
“Tramadol Rp10 ribu per butir. Ada Trihex, Eximer, Double Y juga,” ujar Yani kepada awak media.
Yani juga membenarkan bahwa aktivitas penjualan tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, menurut pengakuannya, saat ini aktivitas penjualan dilakukan dengan pola buka-tutup.
Ia mengaitkan pola tersebut dengan kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang.
“Sekarang aja Pak buka tutup karena ada kebijakan KDM,” katanya.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian serius lantaran penjualan obat keras tertentu tanpa resep dokter maupun melalui sarana yang tidak memiliki kewenangan dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan obat dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ketentuan pidana terkait pengedaran sediaan farmasi diatur antara lain dalam Pasal 435. Namun, penerapan pasal terhadap suatu aktivitas harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum serta instansi berwenang.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: sudah sejauh mana pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penjualan obat keras tanpa resep di wilayah Cigugur?
Terlebih, lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan berada di kawasan permukiman masyarakat dan berpotensi mudah dijangkau oleh berbagai kalangan, termasuk generasi muda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Cigugur maupun Polres Kuningan mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut.
Awak media masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai dugaan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran, sekaligus memastikan peredaran obat keras tanpa resep dokter tidak semakin meluas di wilayah Cigugur dan Kabupaten Kuningan.
(Red)











