Jejakkasus.com Cimahi – Sebuah kios yang berada di Jalan Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G. Dugaan tersebut kembali mencuat setelah sejumlah awak media melintas di lokasi dan mendapati aktivitas yang dinilai mencurigakan, Selasa (21/7/26).
Kios tersebut sebelumnya telah beberapa kali diberitakan dan dilaporkan kepada pihak kepolisian, baik melalui Polsek Cimahi Selatan maupun layanan Call Center Polri 110. Namun, hingga saat ini masyarakat menilai belum terlihat adanya penindakan yang tegas sehingga dugaan aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut masih menjadi perhatian.
Setelah melakukan penelusuran, awak media kemudian mendatangi Mapolsek Cimahi Selatan untuk meminta konfirmasi. Saat ditemui, Kanit Reskrim Polsek Cimahi Selatan, Ipda Saefudin Zuhri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah dengan melakukan pemasangan police line di lokasi tersebut karena laporan yang masuk sudah cukup banyak.
“Kami akan melakukan pemasangan police line karena laporan yang kami terima terkait lokasi tersebut sudah cukup banyak,” ujar Ipda Saefudin Zuhri.
Pernyataan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam penanganan dugaan peredaran obat keras golongan G di kawasan Jalan Kebon Kopi.
Masyarakat pun berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.











