Jejakasus.com, Kab Bogor — Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Rengas Jajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kian meresahkan. Kegiatan tambang liar yang telah beroperasi selama bertahun-tahun tersebut tak hanya merusak kelestarian alam, tetapi juga dinilai seolah kebal terhadap hukum.
Aparat Penegak Hukum (APH) setempat disinyalir menutup mata dan telinga atas potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Hingga kini, belum ada tindakan tegas maupun penghentian secara resmi terhadap operasional pertambangan tersebut.
Demi menyelamatkan kelestarian alam dari ancaman bencana ekologis, kalangan awak media mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri untuk segera mengambil langkah hukum tegas. Tindakan ini dinilai penting untuk menindak para oknum penambang liar sesuai dengan pasal dan undang-undang tindak pidana lingkungan hidup serta pertambangan yang berlaku.
Tanggapan Aliansi Pemerhati Lingkungan Jawa Barat
Menanggapi pembiaran galian C ilegal tersebut, Aliansi Pemerhati Lingkungan Jawa Barat menyampaikan kecaman keras. Representative aliansi, Pernando Silaban, menegaskan bahwa pihak penegak hukum dan pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam melihat kerusakan alam yang kian parah dan berpotensi memicu bencana tanah longsor.
”Saya akan melayangkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sekaligus mengajukan permohonan audiensi terkait penambangan liar yang merusak lingkungan ini. Kami mendesak beliau untuk segera turun langsung ke lapangan,” tegas Pernando Silaban.
Pernando menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada penutupan lokasi tambang semata, melainkan harus menyentuh ranah pidana.
”Bukan hanya menutup lokasinya, tetapi seluruh pelaku hingga ‘bos besar’ pengelola tambang ilegal tersebut harus diproses secara hukum demi keadilan dan keselamatan lingkungan,” pungkasnya.











