Beranda / LINTAS DAERAH / Rp392 JUTA HILANG!Proyek DSDABMBK PT ARCON BETON ABADI Tinggalkan Puing, Picu Laka, Oknum Kelurahan Diduga “Tutup Mata

Rp392 JUTA HILANG!Proyek DSDABMBK PT ARCON BETON ABADI Tinggalkan Puing, Picu Laka, Oknum Kelurahan Diduga “Tutup Mata

Jejakkasus.com – TANGERANG SELATAN, 20 Agustus 2026 – Madun sebagai humas DSDABMBK yang dikerjakan atau dalam pemantauan beliau langsung dalam pengawasan tersebut oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi/DSDABMBK Kota Tangerang Selatan melalui *PT. ARCON BETON ABADI* dengan pagu anggaran *Rp392.911.000,00* diduga dikerjakan asal-asalan dan membahayakan.

Berdasarkan pantauan dan laporan warga, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan pada malam hari Setelah pekerjaan selesai, tanah galian dan puing-puing material tidak dirapikan kembali. Kondisi jalan yang kotor dan licin ini diduga menjadi penyebab terjadinya beberapa kecelakaan lalu lintas.

“Udah ada korban jatuh di sini. Tanah sama puing dibiarin aja. Kerjanya malem-malem, paginya udah tinggal berantakan. Ini uang Rp392 juta lho,” ujar warga setempat.

*Oknum Kelurahan Diduga “Tutup Mata”*
Awak media dan Lembaga telah melakukan konfirmasi serta klarifikasi kepada oknum Kelurahan yang bertanggung jawab di lapangan terhadap pekerjaan tersebut, inisial *”N”*. Namun yang bersangkutan diduga menutup mata dan tidak memberikan jawaban yang jelas terkait tanggung jawab pengawasan.

“Kami menduga ada pembiaran. Apakah dapat ‘jatah’ dari pekerjaan itu? Kami sebagai Lembaga dan awak media meminta kepada Walikota agar oknum ‘N’ dicopot atau digantikan. Jangan sampai orang seperti ini mengawasi pekerjaan lain juga,” tegas Fadli perwakilan Lembaga.

Lebih lanjut, Camat Lurah setempat juga diduga bungkam dan tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.

“Pertanyaannya, apakah Camat dan Lurah juga sudah mendapatkan ‘jatah’ dari oknum kelurahan tersebut sehingga membiarkan proyek ini berjalan tanpa pengawasan? Ini harus diusut,” tambah Fadli sebagai aktifis

Dalam ketentuan kontrak, PT. ARCON BETON ABADI wajib melakukan _site clearing_ dan menjaga K3. Pembiaran puing dan tidak adanya rambu di malam hari diduga melanggar Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Kalau pagunya Rp392 juta tapi hasilnya membahayakan, ini bukan hanya wanprestasi tapi juga pemborosan dan kelalaian yang bisa diproses hukum,” tegas Fadli sebagai aktifis pengamat kebijakan publik.

Walikota Tangsel* segera copot oknum “N” dari tugas pengawasan lapangan dan evaluasi Camat serta Lurah terkait.

Inspektorat + BPK* audit tuntas proyek Rp392.911.000,00 tersebut dan aliran dananya

DSDABMBK* perintahkan PT. ARCON BETON ABADI membersihkan lokasi 1×24 jam dan perbaiki jalan.

Aparat Penegak Hukum* usut dugaan pembiaran dan gratifikasi.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak DSDABMBK, PT. ARCON BETON ABADI, Kelurahan, Kecamatan, dan pihak terkait lainnya.

Hingga berita ini diturunkan Kamis (20/8/2026), Kepala DSDABMBK, Camat, Lurah, dan Direktur PT. ARCON BETON ABADI belum memberikan keterangan resmi. Oknum “N” dari kelurahanpun juga belum dapat memberi tanggapan terhadap pekerja dinas yang dikerjakan di malam hari.

(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *